Home » » UMROH

UMROH


'UMRAH

Terambil dari kata 'itimar yang berarti ziarah atau berkunjung. Sedang yang dimaksud dengannya disini ialah menziarahi Ka'bah, thawaf sekelilingnya, sa'i antara Shofa dan Marwa dan bercukur atau bergunting rambut.


Dan para ulama  telah ijma' bahwa 'umrah itu di syari'atkan. Diterima dari Ibnu 'Abbas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda :

"'Umrah pada bulan rhomadhon sama nilainya dengan satu kali haji."*(Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Dan diterima dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda:

“’Umrah kepada ‘umrah menghapus dosa yang terdapat diantara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tidak ada ganjarannya kecuali syurga”.(Riwayat Ahmad , Bukhari dan Muslim)
Juga disebutkan hadits yang artinya: “ Iringilah mengerjakan haji dengan ‘umrah”.


APAKAH BOLEH MENGERJAKAN ‘UMRAH BERULANG-ULANG ?


Bekata Nafi’ :” ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. melakukan ‘umrah selama beberapa tahun di masa pemerintahan Ibnu Zubeir : setiap tahun dua kali ’umrah”.

Berkata Qosim : ”‘Aisyah r.a. melakukan ‘umrah tiga kali dalam satu tahun. Maka ditanyakan orang: ‘Adakah orang yang menyalahkannya?' Ujarnya: ‘Subhanallaah! Menyalahkan Ummul Mukminin’?”.
Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Hanya Malik menganggap makruh bila berulang lebih dari satu kali dalam setahun.

BERAPA KALI NABI SAW. MELAKUKAN UMROH ?


Diterima dari Ibnu ‘Abbas r.a.:

“Bahwa Nabi saw. mengerjakan empat kali ‘umrah, yaitu ‘umrah Hudaibiyah, ‘umrah qadha, yang ketiga dari Ja’ranah dan yang keempat dilakukan bersama hajinya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang orang-orangnya dapat dipercaya)


APA HUKUMNYA ‘UMRAH ?

Golongan Hanafi dan Imam Malik berpendapat ‘umrah itu sunnah. Berdasarkan hadits Jabir r.a.:

“Bahwa Nabi saw. ditanya mengenai ‘umroh, apakah ia wajib?” Sabdanya: ”Tidak jika kamu ber’umrah, maka itu lebih utama!”.(Diriwayatkan oleh Ahmad juga oleh Turmudzi yang mengatakan bahwa hadist itu hasan lagi shahih).


Sedang menurut golongan Syafi’i dan Imam Ahmad, ia adalah fardhu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:” Hendaklah kamu tunaikan haji dan ‘umrah karena Allah!”. ‘Umrah pada ayat tersebut dirangkaikan kepada haji, sedang ia fardhu, maka ‘umrah pun tentu fardhu pula.

Pendapat pertama lebih kuat. Dan berkata pengarang buku Fathul ‘Allam: “Mengenai masalah ini ada beberapa hadits yang tidak dapat dipakai sebagai alasan”.

Dan diriwayatkan pula oleh Turmudzi dari Syafi’i bahwa ia pernah mengatakan: “Tidak ada keterangan yang sah tentang ‘umrah. Maka hukumnya ialah sunnah”.


KAPAN WAKTUNYA ?


Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu ‘umrah dalam setahun ialah sepanjang hari. Jika dapat dilakukan pada salah satu diantara hari-hari tersebut.

Dalam pada itu abu Hanifah menganggapnya makruh pada lima hari : yaitu hari ‘Arafah, hari Nahar dan hari-hari tasyriq yang tiga. Sedang menurut Abu Yusuf makruh melakukannya pada hari ‘Arafah dan tiga hari setelah itu. Dan mereka semua sepakat boleh melakukannya pada bulan-bulan haji.
      Diriwayatkan dari Bukhari dari Ikrimah bin Khalid, katanya:

“Saya bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. mengenai ‘umrah sebelum haji, maka ujarnya: ‘Tidak mengapa bila seseorang ber’umrah sebelum berhaji. Nabi saw. Sendiri juga melakukan ‘umrah sebelum menuaikan haji”.


      Diriwayatkan dari Jabir r.a.:

“Bahwa ‘Aisyah datang bulan (haid)- Semua upacara haji telah dilakukannya, hanya ia tidak thawaf di Baitullah. Tatkala ia telah suci dan thawaf, katanya: ‘Ya Rasulullah, apakah Anda sekalian akan pergi dengan membawa haji dan ‘umrah, sedang saya pulang dengan hanya membawa haji saja?’. Maka Nabi pun menyuruh ‘Abdurrahman bin Abu Bakar agar membawanya ke Tan’im, hingga ‘Aisyah pun melakukan ‘umrah setelah haji, di bulan Dzulhijjah”.


Adapun waktunya yang lebih utama ialah bulan Ramadhan, berdasarkan keterangan sebelumnya.

*Maksudnya bahwa pahala mengerjakannya pada bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji yang tidak fardhu satu kali. Dan mengerjakan ‘umroh ini tidaklah menggugurkan haji fardhu.



Disalin Dari Kitab Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq)

0 komentar:

Posting Komentar

Social Buttons

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PT. HAJAR ASWAD WISATA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger