'UMRAH
Terambil dari kata 'itimar yang berarti ziarah
atau berkunjung. Sedang yang dimaksud dengannya disini ialah menziarahi Ka'bah,
thawaf sekelilingnya, sa'i antara Shofa dan Marwa dan bercukur atau bergunting
rambut.
Dan para ulama telah ijma' bahwa 'umrah itu di syari'atkan.
Diterima dari Ibnu 'Abbas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda :
"'Umrah pada bulan rhomadhon sama nilainya dengan satu kali
haji."*(Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Dan diterima dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda:
“’Umrah kepada ‘umrah menghapus dosa yang terdapat diantara
keduanya, sedangkan haji yang mabrur tidak ada ganjarannya kecuali syurga”. (Riwayat
Ahmad , Bukhari dan Muslim)
Juga disebutkan hadits yang artinya: “ Iringilah mengerjakan haji
dengan ‘umrah”.
APAKAH BOLEH MENGERJAKAN ‘UMRAH BERULANG-ULANG ?
Bekata Nafi’ :” ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. melakukan ‘umrah selama beberapa tahun di masa pemerintahan Ibnu Zubeir : setiap tahun dua kali ’umrah”.
Berkata Qosim : ”‘Aisyah r.a. melakukan ‘umrah tiga kali dalam satu tahun. Maka ditanyakan orang: ‘Adakah orang yang menyalahkannya?' Ujarnya: ‘Subhanallaah! Menyalahkan Ummul Mukminin’?”.
Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Hanya Malik menganggap
makruh bila berulang lebih dari satu kali dalam setahun.
Diterima dari Ibnu ‘Abbas r.a.:
“Bahwa Nabi saw. mengerjakan empat kali ‘umrah, yaitu ‘umrah
Hudaibiyah, ‘umrah qadha, yang ketiga dari Ja’ranah dan yang keempat dilakukan
bersama hajinya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad
yang orang-orangnya dapat dipercaya)
APA HUKUMNYA ‘UMRAH ?
Golongan Hanafi dan Imam Malik berpendapat ‘umrah itu sunnah.
Berdasarkan hadits Jabir r.a.:
“Bahwa Nabi saw. ditanya mengenai ‘umroh, apakah ia wajib?”
Sabdanya: ”Tidak jika kamu ber’umrah, maka itu lebih utama!”.(Diriwayatkan
oleh Ahmad juga oleh Turmudzi yang mengatakan bahwa hadist itu hasan lagi
shahih).
Sedang menurut golongan Syafi’i dan Imam Ahmad, ia adalah fardhu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:” Hendaklah kamu tunaikan haji dan ‘umrah karena Allah!”. ‘Umrah pada ayat tersebut dirangkaikan kepada haji, sedang ia fardhu, maka ‘umrah pun tentu fardhu pula.
Pendapat pertama lebih kuat. Dan berkata pengarang buku Fathul
‘Allam: “Mengenai masalah ini ada beberapa hadits yang tidak dapat dipakai
sebagai alasan”.
Dan diriwayatkan pula oleh Turmudzi dari Syafi’i bahwa ia pernah
mengatakan: “Tidak ada keterangan yang sah tentang ‘umrah. Maka hukumnya ialah
sunnah”.
KAPAN WAKTUNYA ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu ‘umrah dalam setahun ialah
sepanjang hari. Jika dapat dilakukan pada salah satu diantara hari-hari
tersebut.
Dalam pada itu abu Hanifah menganggapnya makruh pada lima hari :
yaitu hari ‘Arafah, hari Nahar dan hari-hari tasyriq yang tiga. Sedang menurut
Abu Yusuf makruh melakukannya pada hari ‘Arafah dan tiga hari setelah itu. Dan
mereka semua sepakat boleh melakukannya pada bulan-bulan haji.
Diriwayatkan dari
Bukhari dari Ikrimah bin Khalid, katanya:
“Saya bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. mengenai ‘umrah
sebelum haji, maka ujarnya: ‘Tidak mengapa bila seseorang ber’umrah sebelum
berhaji. Nabi saw. Sendiri juga melakukan ‘umrah sebelum menuaikan haji”.
Diriwayatkan dari
Jabir r.a.:
“Bahwa ‘Aisyah datang bulan (haid)- Semua upacara haji telah
dilakukannya, hanya ia tidak thawaf di Baitullah. Tatkala ia telah suci dan
thawaf, katanya: ‘Ya Rasulullah, apakah Anda sekalian akan pergi dengan membawa
haji dan ‘umrah, sedang saya pulang dengan hanya membawa haji saja?’. Maka Nabi
pun menyuruh ‘Abdurrahman bin Abu Bakar agar membawanya ke Tan’im, hingga
‘Aisyah pun melakukan ‘umrah setelah haji, di bulan Dzulhijjah”.
Adapun waktunya yang lebih utama ialah bulan Ramadhan, berdasarkan
keterangan sebelumnya.
*Maksudnya bahwa pahala
mengerjakannya pada bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji yang tidak
fardhu satu kali. Dan mengerjakan ‘umroh ini tidaklah menggugurkan haji fardhu.
Disalin
Dari Kitab Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq)
0 komentar:
Posting Komentar